Misteri Pembunuhan Mahasiswi Universitas Negeri Malang 2 Tahun Lalu Terungkap, Pelakunya Zombie
- VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)
“Pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk jajan dan beli rokok,” kata Danang.
Ilustrasi pembunuhan.
- Istimewa.
Danang menyadari polisi memang membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku akibat minimnya alat bukti dan saksi. Namun, dia memastikan meski belum terungkap hampir 2 tahun, polisi masih melakukan penyelidikan hingga terungkap saat ini.
"Hingga akhirnya Kamis lalu kami bisa menangkap pelaku setelah ada beberapa saksi baru yang bisa mengenali ciri-ciri pelaku yang kita tampakkan pada screenshoot CCTV. Ada persesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti,” kata Danang.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi pun telah menjalani pra rekonstruksi, diketahui hasil pengungkapan pelaku memang memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
“Track recordnya anak ini memang begitu, saya kira saat kejadian dia mengaku membeli rokok itu hanya alibi. Kuat dugaan penyidik bahwa pembunuhan ini memang direncanakan,” ujar Danang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 353 dan atau 365 ayat 3 76c jo pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Sementara penadah barang curian dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, pengacara tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku akan mengupayakan pembelaan melalui Undang-undang Anak. Sebab, saat melakukan kejahatan pelaku masih berusia 17 tahun alias di bawah umur.
“Saat peristiwa pelaku juga kondisinya di bawah pengaruh minuman keras. Dia memasuki kamar mengambil HP korban, karena ketahuan dia gugup dan menikam korban,” tutur Guntur.
