Kenapa UU Polri Harus Direvisi? Ternyata Biar Sama Dengan Kejaksaan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberi penjelasan kenapa saat ini dilakukan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Salah satu pasal yang menjadi sorotan dari revisi yakni perpanjangan usia pensiun anggota Polri.  

Terpopuler: Mobil Halangi Alphard Pelat TNI, Bikin Kendaraan Komersial Lebih Aman

Dasco menjelaskan, DPR sebelumnya telah melakukan revisi Undang-undang Kejaksaan pada 2021. Diterangkannya, salah satu hasil revisi tersebut adalah mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa.

Ilustrasi anggota kepolisian.

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru
TNI Pulihkan Situasi di Yahukimo Pasca Serangan Biadab OPM ke Guru dan Tenaga Nakes

Pasca mengubah UU Kejaksaan itu, kata Dasco, ada permintaan untuk menyamakan revisi UU Kepolisian dan UU TNI dengan UU Kejaksaan. 

"Ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. 

Terpopuler: Koramil TNI Minta Bingkisan Lebaran ke Pengusaha, Jagoan Cikiwul Minta Maaf

Dasco lebih jauh juga menjelaskan, revisi UU Kepolisian dan UU TNI sempat tertunda lantaran pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, usai pemilu, DPR bakal menuntaskan revisi UU Kepolisian dan UU TNI ini.

"Nah sekarang itu supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun

Kepolisian Bakal Lakukan Penyelidikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Libatkan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron

Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap aktor Kim Soo Hyun akan dimulai dari laporan yang diajukan ke Kantor Kepolisian Gangnam pada 20 Maret lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2025