Heran Pembelian Durian Ratusan Juta, SYL Mengaku Keluarganya Tak Suka: Demi Allah Rasulullah

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Syahrul Yasin Limpo alias SYL, membantah dan merasa heran terkait adanya pesanan durian Musang King untuk dirinya saat menjadi Menteri Pertanian. Dia mengaku, keluarganya tidak suka dengan durian, bahkan dilarang untuk dibawa ke rumah.

Presiden Prabowo Bakal Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 TNI di Monas

SYL mengatakan hal tersebut, ketika dirinya mendapatkan sebuah kesempatan dari mejalis hakim untuk memberikan tanggapan atas pernyataan yang sudah dijelaskan oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI.

"Saya punya keluarga itu istri, anak-anak, cucu tidak suka durian bapak, bahkan nggak boleh masuk di rumah, durian. Saya kira ini perlu saya sampaikan.Yang makan durian cuma saya, demi Allah Rasulullah," ujar SYL di ruang sidang pada Senin 20 Mei 2024 malam.

Legislator Ungkap Ada Dapur MBG yang Diisi Anggota Keluarga, Jumlahnya 47 Orang

SYL mengaku heran atas permintaan yang dijelaskan oleh mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana tersebut. Meski demikian, SYL masih tetap menghormati apapun yang telah dijelaskan oleh saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Oleh karena itu kalau durian dengan jumlah seperti ini, saya terheran-heran saja. Tapi silakan saya akan tuangkan dalam pembelaan atau pledoi saya. Tidak ada, bahkan muntah saya punya cucu, anak-anak kalau begitu," tegasnya.

Tangisan Subuh dan Wajah Penuh Lebam, Fakta Baru Kematian Bocah 8 Tahun di Penjaringan Bikin Merinding

Sebelumnya, Wisnu Haryana mengatakan bahwa Kementerian Pertanian RI rela keluarkan uang sebanyak ratusan juta hanya untuk memenuhi permintaan Syahrul asin Limpo alias SYL untuk membeli buah durian Musang King. Permintaan tersebut diminta langsung oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Wisnu mengungkapkan hal tersebut ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang hadir dalam sidang kasus pemerasan hingga penerimaan gratifikasi di Kementan RI.

"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.

"Iya, pernah," jawab Wisnu.

"Durian apa ini?" tanya jaksa.

"Durian Musang King," kata Wisnu.

Jaksa menjelaskan terkait dengan catatan Badan Karantina yang sudah melakukan penyitaan. Pembelian durian tersebut tercatat dengan nominal hingga puluhan juta.

"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian; Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya 20 jutaan sampai 40 jutaan?" tanya jaksa yang langsung diamini Wisnu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya