Nadiem: Aturan Baru UKT Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Mendikbudristek Nadiem Makarim saat RDP di DPR RI
Sumber :
  • Tangkapan layar TV Parlemen

Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru, bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

"Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024

Menurut Nadiem, ada banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menegaskan bahwa kenaikan UKT tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Aksi unjuk rasa mahasiswa USU terkait kenaikan UKT.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Nantinya, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta.

Pemerintah sendiri juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.

Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Ribuan Polisi Dikerahkan, Jakarta Siaga Hadapi Demo Mahasiswa dan Buruh di DPR

Untuk UKT kelompok selain satu dan dua, kata dia, besarannya maksimal sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN pada tiap program studi (prodi) di tiap program pendidikan.

BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.

Polri Didesak Usut Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Meski UKT kelompok tiga ke atas ditetapkan oleh PTN, Nadiem menegaskan perguruan tinggi tidak boleh mematok besaran UKT tersebut terlalu tinggi, bahkan tidak rasional.

Ia memastikan Kemendikbudristek akan mengevaluasi, mengecek, hingga melakukan assessment terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar di PTN sehingga nantinya kenaikannya akan diberhentikan.

1.145 Polisi Disiagakan Kawal Demo Mahasiswa di Depan DPR, Kombes Susatyo Peringati Massa Jangan Lakukan Hal Ini

“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan, kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” katanya.

Mahasiswa Diduga Dianiaya Polisi Saat Demo di Medan

Mahasiswa Diduga Dianiaya Polisi saat Demo di Medan, Terkapar Berdarah dan Kejang di Jalanan

Video mahasiswa terkapar berdarah dan kejang saat demo di Medan viral. Oegroseno kecam dugaan kekerasan polisi dan desak kasus ini diusut transparan.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2025