PBB Cirebon Naik 1.000 Persen, Wali Kota Sebut Kebijakan Pejabat Sebelumnya

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo
Sumber :
  • Dok Pemkot Cirebon

Cirebon, VIVA – Sejumlah warga di Kota Cirebon mengeluhkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), karena dinilai memberatkan serta berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat.

Nenek Tukimah di Semarang Kaget PBB-P2 Naik 400 Persen, Minta Keringanan

Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon itu meminta pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan, yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati mengatakan kenaikan PBB tersebut dirasakan sebagian besar warga dengan besaran bervariasi mulai dari 100 hingga 200 persen, bahkan ada yang mencapai 1.000 persen.

Naikkan PBB-P2 250 Persen dan Disebut KPK Diduga Terima Dana Kasus DJKA, Segini Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo

Atas dasar tersebut, pihaknya meminta pemerintah daerah membatalkan kebijakan itu dan mengembalikan tarif PBB-P2 sesuai ketentuan pada 2023.

Hetta mencontohkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen setelah mendapat masukan dari masyarakat.

Ribuan Polisi Kawal Aksi Warga Demo Kantor Bupati Pati Besok

Paguyuban tersebut menyampaikan empat tuntutan utama, yakni pembatalan Perda Nomor 1 Tahun 2024, pengembalian tarif sesuai tahun 2023, penegasan tanggung jawab pejabat terkait, dan imbauan kepada pemerintah daerah untuk mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) lain di luar pajak.

Bantah Naik 1.000 Persen 

Terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon,menepis kenaikan tarif PBB-P2 di daerah ini mencapai 1.000 persen, tidak benar. Wali Kota Cirebon Effendi Edo, mengatakan kenaikan tarif memang terjadi, namun persentasenya tidak sebesar yang beredar di masyarakat.

“Kalau kenaikan memang ada, namun tidak sampai 1.000 persen,” kata Effendi di Cirebon, 14 Agustus 2025.

Ia menjelaskan kebijakan penyesuaian tarif PBB-P2 telah ditetapkan sejak tahun lalu ketika Cirebon masih dipimpin oleh penjabat (Pj) wali kota. Kebijakan itu disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Edo, yang baru lima bulan menjabat, menyebut telah melakukan pembahasan internal sejak sebulan terakhir untuk mencari solusi agar penyesuaian tarif tidak membebani masyarakat.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah tahu dan formulasi yang kita buat itu sesuai dengan keinginan masyarakat. Artinya ada perubahan,” ujarnya

Menurutnya, formulasi tarif PBB merujuk pada delapan opsi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian dipadukan oleh pemerintah daerah, sehingga tarif yang berlaku bervariasi antarwarga.

Edo menegaskan pemerintah daerah sangat terbuka untuk menerima masukan dari warga yang merasa keberatan, serta evaluasi kebijakan saat ini sedang berlangsung guna menyesuaikan kembali dengan kondisi di lapangan.

“Kalau memang hasil evaluasi dan kajian menyatakan perlu diubah, ya tidak menutup kemungkinan,” ungkapnya.

Ia memastikan pihaknya siap memfasilitasi audiensi dengan masyarakat terdampak kebijakan tersebut, dan diharapkan dapat menghasilkan masukan konstruktif bagi perbaikan kebijakan.

“Kami sangat terbuka melakukan audiensi dengan masyarakat yang terdampak. Semua masukan akan kami pertimbangkan,” kata Edo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya