Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Bus di Subang

Bus Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater Subang, Jawa Barat
Sumber :
  • Kemenhub

Bandung - Polisi menetapkan tersangka baru kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat. Ada dua orang yang jadi tersangka.

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

"Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo pada  Rabu, 29 Mei 2024.

Keduanya masing-masing berinisial AI dan A. Usut punya usut, mereka menjalankan perusahaan otobus bodong. Tidak ada izin Kementerian Perhubungan yang mereka kantongi.

Pesawat 'Gaek' Angara Airlines Jatuh di Rusia, 48 Penumpang Tewas

"Patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Proses evakuasi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang

Photo :
  • (Foto AP/Ryan Suherlan)
Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Adapun, keduanya dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara dan/atau 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo. 

Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Senin, 13 Mei 2024 sore.

"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujar Wibowo seperti dilansir dalam program Kabar Utama tvOne, pada Selasa, 14 Mei 2024.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Polresta Solo

Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Beri Peringatan Dini: 11.000 Triliun Persen Masuk Penjara

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina optimistis kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo bakal segera penetapan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025