Buruh di Yogyakarta Tolak Iuran Tapera, Banyak Potongan Gaji Hidup Makin Sulit

Buruh di pabrik (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

Yogyakarta – Para buruh dan pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak aturan Presiden Jokowi tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan yang dikeluarkan Jokowi ini, gaji pekerja akan dipotong 3 persen untuk iuran Tapera.

TPUA Keberatan Soal Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Bareskrim: Kami Bekerja secara Profesional

Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan menerangkan pemotongan gaji untuk iuran ini semestinya bersifat sukarela. Irsyad membeberkan seharusnya aturan Tapera berupa pemotongan gaji ini tidak bersifat wajib.

"Kami menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kami menolak besaran iuran yang mencapai total 3 persen dari gaji buruh," kata Irsyad, Rabu 29 Mei 2024.

Dicecar 97 Pertanyaan, Rismon Ngaku Ditanya Soal Metode Ilmiah Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Irsyad menilai iuran Tapera ini akan semakin memberatkan kondisi buruh. Saat ini, lanjut Irsyad upah buruh sudah mengalami pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Polisi Sebut Rismon Sianipar Tengah Diperiksa Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro

"Jika ditotal dengan iuran Tapera maka buruh akan mengalami pemotongan upah mencapai kurang lebih 6,5 persen. Itu akumulasi iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua yang sudah mencapai 4 persen dan ditambah lagi iuran Tapera 2,5 persen," tegas Irsyad.

"Tapera seharusnya bersifat sukarela. Sasarannya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah," sambung Irsyad.

Irsyad menambahkan selain harus menjelaskan tentang Tapera, pihaknya juga mendesak pemerintah harus bisa memberikan jaminan iuran itu tidak akan lenyap seperti kasus-kasus gagal bayar yang telah terjadi di PT. Jiwasraya.

"Tapera prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Harus tetap menerapkan kaidah-kaidah governance yang sudah ditetapkan," tutup Irsyad.

Jokowi saat penuhi panggilan Bareskrim Polri

Survei Indikator: 66,9 Persen Publik Tak Percaya Jokowi Palsukan Ijazah

Sebanyak 75,9 persen responden mengetahui kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, dan 66,9 persen percaya ijazah Jokowi asli

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025