MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda, Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Mesti 30 Tahun saat Daftar

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta – Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang dijaukan oleh Partai Garuda, soal syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha.

Kata Ketua MA soal Larangan Perberat Vonis Dihapus dalam RUU KUHAP

Dalam gugatan tersebut, Ahmad Ridha meminta untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun statusnya saat ini perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

PN Surakarta Hentikan Perkara Gugatan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

"Kabul permohonan HUM," bunyi amar putusan dikutip dari laman MA, Kamis 30 Mei 2024. Pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ahmad Ridha, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Diketahui, tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024. Kemudian majelis hakim yang mengadilinya pun tertulis ketua majelis hakimnya H. Yulius, anggotanya yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

RUU KUHAP, Larangan MA Perberat Vonis Dihapus

Meski demikian, MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Meski demikian, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.

Gedung Mahkamah Agung

Aturan Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika sebagai Penyalahguna Digugat ke MA

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010, terkait legalitas angka batas gramasi narkotika bagi penyalahguna digugat

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025