Penghasilan Driver Ojol Dipotong Buat Tapera? Ini Kata Kemnaker
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mengkaji rencana pemotongan penghasilan ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara itu, untuk besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Ilustrasi pengendara ojek online atau ojol Gojek.
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol. Ini pun belum selesai, kami masih public hearing," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, dikutip Sabtu, 1 Juni 2024.
"Nanti pada saatnya akan kita pertemukan atau kita harmonikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent nggak mereka ini masuk dalam skema Tapera. Jadi kalau sekarang belum bisa saya jawab," jelas dia.Â
Sebelumnya diberitakan, gaji para pekerja baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri bakal dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya. Pemotongan itu dilakukan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.Â
"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri," tulis PP itu dikutip Senin, 27 Mei 2024.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri.Â
Kemudian pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta. Peserta tersebut setidaknya berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Sedangkan bagi pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah umum, juga bisa menjadi peserta Tapera.
Ilustrasi Ojek Online
- vstory
Adapun PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, untuk besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.