SYL soal Fee ke Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Saya Bayar dengan Uang Pribadi

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengatakan bahwa dirinya membayar Febri Diansyah sebagai pengacara hukumnya menggunakan uang pribadinya. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.

Sidang Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ahli: Tak Dissenting Opinion bukan Berarti Terlibat

Dalam kasus korupsi yang menyeret SYL itu, ada terdakwa lainnya yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Mereka terjerat kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

"Saya bayar febri dengan uang pribadi saya," ujar SYL di ruang sidang.

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Meninggal Dunia, KPK: Status Tersangkanya Sudah Pasti Gugur!

SYL juga membantah terkait dengan keterangan mantan Karumga Rumah Dinas SYL, Sugiyatno. Ia mengatakan bahwa uang yang dijelaskan Sugiyatno untuk istri SYL Ayun Sri Harahap itu adalah bentuk kegiatan dharma wanita, kegiatan oase. Yang mana semua ibu menteri pasti terlibat.

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Deretan Tim Pembela Hasto Kristiyanto di Sidang Tipikor: Pengacara Senior hingga Eks Jubir KPK

"Uang ke ibu menteri itu dan pembiayaan makan minum dan lain-lain, selain itu ada kegiatan dharma wanita, kegiatan oase, di mana ibu menteri semua tergait di situ dan pendanaan-pendanaan seperti itu dan itu diterangkan sebagai dana," tuturnya.

Diketahui, Febri Diansyah mendapatkan fee dari SYL dengan total Rp3,9 miliar. Dimana Febri menerima uang sebanyak Rp800 juta saat mendampingi SYL ketika kasusnya masih berada di tahap penyelidikan.

Febri mengatakan ketika kasus korupsi di Kementan RI yang menyeret SYL masuk ke tahap penyidikan ada bayaran kembali dengan nilai Rp3,1 miliar. Bayaran tersebut dilakukan bersama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Febri mengatakan uang tersebut dibagi untuk delapan orang yang tergabung dalam satu tim hukum SYL. Diantaranya termasuk Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik mengungkapkan kelakuan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025