Soal Izin Tambang, Jokowi: Diberikan ke Badan Usahanya, Bukan Ormasnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Persemaian Mentawir Kalimantan Timur
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo menjelaskan, izin pengelolaan tambang yang diberikan kepada organisasi masyarakat atau ormas, akan melewati persyaratan yang sangat ketat. Kepala Negara menjelaskan bahwa izin pengelolaan bukan langsung ke ormas tertentu. Tetapi izin itu diberikan untuk badan usaha yang ada atau dibentuk oleh ormas tersebut.

Gus Irfan Sebut Pembagian Kuota Haji Khusus Tetap 8%

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan. Bukan ormasnya," kata Presiden Jokowi, di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu, 5 Juni 2024. 

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar membantah anggapan aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang sebagai upaya pemerintah bagi-bagi kue. Dia meminta agar melihat dasar aturan tersebut dibuat.

Yahukimo Mencekam, Pasukan Elite Polri Baku Tembak dengan KKB saat Evakuasi Korban Pembantaian

"Enggak, enggak. Ayo makanya lihat dari dasarnya," kata Siti di Istana Kepresidenan Jakarta, beberapa waktu lalu.

Siti kemudian menyoroti soal manusia yang memiliki hak asasi untuk menjadi produktif. "Gini lho ya, Undang-Undang Dasar itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan," kata Siti.

2 Pekerja Freeport yang Terjebak Longsor Tambang Ditemukan Tewas, 5 Masih Dicari

Siti juga memastika,n izin pengelolaan tambang ke ormas keagamaan dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.

"Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," ujarnya.

Menurut Siti, hal itu yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ia memandang pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.

"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," jelasnya.

Siti memastikan perlakuan yang diberikan akan sama terhadap ormas keagamaan yang nantinya ikut mengelola tambang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya