Gus Irfan Sebut Pembagian Kuota Haji Khusus Tetap 8%
- Yeni Lestari/VIVA
Jakarta, VIVA – Kementerian Haji dan Umrah memastikan pembagian kuota haji reguler dan khusus masih sesuai dengan undang-undang, yaitu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"92 dan 8 persen masih tetap, sesuai dengan undang-undang," ucap Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Kementerian haji mengaku sudah mengusulkan kepada DPR RI terkait pembagian 92 persen ke tiap-tiap provinsi. Gus Irfan mengatakan tetap menggunakan aturan yang ada di undang-undang, yakni berdasarkan antrean.
"Jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan, di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun. Tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun," katanya.
Kendati begitu, dia mengatakan masih menunggu persetujuan dari DPR. Dia berharap DPR bisa segera membagi kuota yang sudah diperoleh.
Ilustrasi naik haji
- Rania
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Haji dan Umrah menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa, 30 September 2025. Dalam kesempatan itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, menyebut Indonesia mendapat kuota haji 221 ribu pada tahun 2026.
"Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu, 221 ribu dan sekarang ini kita akan segera membaginya ke provinsi-provinsi," ucap Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Namun, ia tak menjelaskan secara rinci terkait pembagian kuota haji per provinsi. Irfan telah meminta persetujuan Komisi VIII DPR.
"Kita meminta persetujuan DPR Komisi VIII untuk segera kita membagi kuota yang sudah diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi," kata dia.
Irfan mengatakan bahwa pembayaran nilai manfaat akan diberlakukan sama. Pun, antrean setiap daerah akan mendapat penyesuaian.
"Kemudian dari situ juga nanti akan sama juga pemberian atau pembayaran nilai manfaat, sama, tidak ada perbedaan," pungkasnya.
PPIH Arab Saudi 2025 melepas kepulangan jemaah haji Indonesia di Madinah
- MCH 2025
Di sisi lain, Irfan mengungkapkan, dengan menggunakan aturan di UU Haji dan Umrah, masa tunggu jemaah tidak akan lebih lama dari sebelumnya.
“Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun,” jelasnya.
