Dewas Curhat Sulitnya Akses Data KPK Selama 2 Tahun Terakhir: Semua Lewat Pimpinan

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam RDP bersama Komisi III DPR.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Komisi III DPR RI

Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku mengalami kesulitan untuk mendapatkan data KPK selama dua tahun terakhir. 

DPR Sebut Kuota Haji Indonesia pada 2026 Tetap 221 Ribu

Hal itu disampaikan Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III bersama Dewas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan internal KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024. 

"Dalam dua tahun terakhir ini, akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit kami peroleh, karena ada ketentuan di pimpinan KPK," kata Tumpak.

Dari Vonis 3,5 Tahun hingga Dapat Amnesti Presiden: Ini Jejak Kasus Hasto Kristiyanto yang Penuh Kontroversi

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

Photo :
  • VIVA/Willibrodus

Tumpak menyebutkan, pihaknya baru bisa mendapatkan data-data dan dokumen KPK apabila disetujui pimpinan lembaga antirasuah tersebut. "Pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK," ucapnya.

KPK Jamin Proses Hukum Harun Masiku Tetap Lanjut Usai Hasto Dapat Amnesti

Padahal, dulu, kata Tumpak, pihaknya dapat dengan bebas mendapatkan data-data yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.

"Selama ini kami bisa minta saja kepada deputi ‘Tolong kami minta, sekjen tolong kami minta’ dikasih. Tapi dua tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," kata Tumpak.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo (kiri)

Kemenkum Serahkan Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK

Salinan Keppres tersebut telah diterima oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025