Dewas Curhat Sulitnya Akses Data KPK Selama 2 Tahun Terakhir: Semua Lewat Pimpinan

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam RDP bersama Komisi III DPR.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Komisi III DPR RI

Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku mengalami kesulitan untuk mendapatkan data KPK selama dua tahun terakhir. 

Tanah dan Bangunan Disita dari Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Dibeli dengan Harga Rp 8 Miliar

Hal itu disampaikan Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III bersama Dewas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan internal KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024. 

"Dalam dua tahun terakhir ini, akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit kami peroleh, karena ada ketentuan di pimpinan KPK," kata Tumpak.

Survei Indikator: Kepercayan ke TNI dan Presiden Tertinggi, DPR dan Parpol Paling Buncit

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

Photo :
  • VIVA/Willibrodus

Tumpak menyebutkan, pihaknya baru bisa mendapatkan data-data dan dokumen KPK apabila disetujui pimpinan lembaga antirasuah tersebut. "Pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK," ucapnya.

Holding UMKM Dinilai Bisa Perluas Akses KUR hingga Bikin Pelaku Usaha Naik Kelas

Padahal, dulu, kata Tumpak, pihaknya dapat dengan bebas mendapatkan data-data yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.

"Selama ini kami bisa minta saja kepada deputi ‘Tolong kami minta, sekjen tolong kami minta’ dikasih. Tapi dua tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," kata Tumpak.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir

Wakil Ketua DPR Bantah Terjadi Tarik Ulur Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Katanya

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir membantah terjadi tarik ulur dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025