Menurut MUI Penghasilan Selebgram Haram Jika Buat 5 Konten Ini!
- pexels @AnnaNekrashevich
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai konten yang dianggap haram bagi umat Islam. Berdasarkan informasi dari laman resmi MUI, telah diterbitkan fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial pada Selasa, 4 Juni 2024.
Isi fatwa yang baru dikeluarkan oleh MUI tersebut merujuk dan didasarkan pada dalil Al-Qur'an, yakni surah Al-Hujurat ayat 6. Ayat tersebut menegaskan prinsip-prinsip penting dalam interaksi sosial dalam Islam, seperti mengajarkan umat Islam untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya agar tidak terjadi fitnah atau penyebaran berita palsu yang dapat merusak hubungan antarindividu dan masyarakat. Ditekankan juga pentingnya perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih dengan menjaga tata krama dan etika dalam berkomunikasi.
Selebgram, atau selebriti Instagram, menjadi profesi yang memiliki pengaruh besar di media sosial. Dengan jumlah pengikut yang seringkali mencapai jutaan, selebgram memiliki kemampuan untuk memengaruhi opini dan perilaku publik melalui konten yang mereka bagikan.
Fatwa MUI ini membantu selebgram untuk bermedia sosial dengan bijak, sehingga tidak memproduksi konten yang akan membuat penghasilan mereka menjadi haram. Berikut 5 konten yang membuat penghasilan selebgram haram!
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta
- VIVA/Yeni Lestari
1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan.
Islam sebagai agama yang cinta damai melarang ghibah, fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan. Hal ini karena ajaran Islam yang menekankan pentingnya perdamaian, persatuan, dan keharmonisan dalam masyarakat. Sehingga, selebgram dianjurkan membuat konten positif dengan tujuan menjalin hubungan baik dengan sesama, menghindari fitnah, menjaga stabilitas sosial, dan menciptakan lingkungan yang harmonis bagi semua orang.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
Selebgram dilarang untuk membuat konten yang bersifat menghina, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang menekankan pada kasih sayang.
Bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan menimbulkan gesekan dengan kelompok lain dan merusak hubungan sosial. Al-Qur'an dan Hadis menganjurkan umat Islam untuk berbuat baik kepada sesama, menahan diri dari menyakiti orang lain, dan memperlakukan semua orang dengan hormat dan kemuliaan.Â