Oknum ASN BP2MI Nyambi Kurir Sabu, Benny Rhamdani Buka Suara
Kamis, 13 Juni 2024 - 00:08 WIB
Sumber :
- Dok. Istimewa
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / BP2MI
Photo :
- vivanews/Andry Daud
Baca Juga :
Oknum 'Anggota' yang Hajar Karyawan Zaskia Adya Mecca Ternyata Prajurit TNI, Kini Sudah Diamankan
Diketahui, oknum ASN BP2MI berinisial YR (42) ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Jambi saat mengantar narkotika jenis sabu seberat 4 Kg. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, kasus itu terungkap saat YR membawa sabu ke Jambi bersama dua orang temannya, MS (46) dan seorang perempuan inisial ML (29).
"Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada 4 Juni 2024, saat beristirahat di sebuah warung jalan lintas tersebut. Saat kami geledah mobil ketiga tersangka, kami temukan 4 kilogram sabu," kata Ernesto.
Baca Juga :
Viral Pria Berseragam Korpri Diduga ASN Merokok di Tempat Umum, Warganet: Ada Ibu Hamil dan Anak-anak!

Bertemu Menkeu Purbaya, Gubernur Sumbar Minta Pemerintah Pusat Bayar Gaji PNS di Daerah
Dia menjelaskan, harapan itu merespons pengurangan TKD berdampak signifikan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pegawai.
VIVA.co.id
7 Oktober 2025