Muhammadiyah Belum Putuskan Soal Konsesi Tambang, Pendapat Pribadi Tidak Wakili Organisasi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti
Sumber :
  • Ridho Permana

Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan apapun terkait konsesi tambang yang diberikan oleh pemerintahan Presiden Jokowi kepada ormas-ormas. Bahwa ada suara-suara pribadi atau majelis di Muhammadiyah, bukan mewakili organisasi.

Bidik Penyaluran Gas Bumi ke Tambang Emas Gosowong, PGN Jajaki Potensi Keja Sama dengan NHM

PP Muhammadiyah juga mengaku belum menggelar rapat pleno menyikapi kebijakan pemerintah yang memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Demikian disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti dalam keterangan resminya, diterima Jumat, 28 Juni 2024.

Di Depan Prabowo, Ma'ruf Amin Minta Tambang Digunakan untuk Kemakmuran Rakyat!

“Terkait dengan pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah belum membahas di dalam pleno dan belum ada keputusan apapun terkait tambang,” kata Abdul Mu’ti. 

Abdul Mu’ti menegaskan, sejauh ini PP Muhammadiyah masih melakukan pengkajian dari berbagai aspek. Yakni dengan meminta masukan dari para pakar pertambangan, hukum dan perundang-undangan, praktisi dan pengelola tambang, aktivis lingkungan hidup, ahli hukum Islam, dan pihak-pihak terkait lainnya. 

Muhammadiyah Belum Dapat Jatah Tambang, Bahlil Ungkap Alasannya

Atas dasar itu, ia kembali menyebut jika ada pihak-pihak yang menyampaikan pandangannya terkait pertambangan dipastikan pendapat perseorangan dan bukan sikap Persyarikatan Muhammadiyah secara organisasi. 

“Pendapat yang disampaikan perseorangan dari majelis atau lembaga, bukan merupakan sikap dan perwakilan PP Muhammadiyah,” imbuhnya.

Ilustrasi lahan tambang.

Dana Pasca Tambang Rp168 M di Bintan Diduga Raib, Aktivis Minta Prabowo Turun Tangan

Aktivis desak Presiden Prabowo usut dugaan korupsi Rp168 miliar di Bintan. Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad disorot. Gerindra dan penegak hukum ikut disindir keras.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025