Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

Cegah Peredaran Barang-Barang Ilegal Ini di Tanjungpinang, Bea Cukai Gelar Pemus
Sumber :
  • Istimewa

Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2024 di tempat pembuangan akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang.

Dirjen Djaka Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tak Diterapkan Tahun Ini

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil pihaknya periode tahun 2022-2024. Antara lain terdiri dari barang impor yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan, barang yang tidak layak konsumsi, maupun barang yang peredarannya dibatasi, seperti barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, MMEA, obat-obatan tanpa izin, kasur bekas, dan ballpress. 

“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2.865.759.200 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.919.953.900. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat,” tegasnya.

Rekor Baru: BNN Musnahkan 2 Ton Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah di Indonesia

Jalin sinergi, pemusnahan ini pun tutu mengundang berbagai pihak, seperti Pj. Walikota Tanjungpinang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Kepolisian, Kejaksaan, TNI serta instansi pemerintah lain seperti Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjungpinang, PT Angkasa Pura (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tanjungpinang.

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jemaah Haji Plus Senilai Rp 2,42 Miliar

Tri pun menegaskan pihaknya akan terus jalin sinergi positif dengan aparat penegak hukum lain dalam menjalankan tugas pengawasan. “Kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, APH dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama, kolaborasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini.”

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Usul Tambah Anggaran Rp1,34 T buat Gaji Pegawai hingga Program Nasional

Ketua KPK usul tambahan anggaran Rp1,34 triliun untuk gaji pegawai hingga mendukung program asta cita Presiden Prabowo Subianto

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025