Rekor Baru: BNN Musnahkan 2 Ton Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah di Indonesia

Ilustrasi jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Batam, VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat ±2 ton. Sabu 2 ton itu dari hasil pengungkapan jaringan sindikat internasional di perairan Tanjung Balai Karimun pada 20 Mei 2025. 

Pengemudi Ojol Dapat Order Antar Sabu Dikemas Bungkus Biskuit, Penerima Paket Kabur Saat Hendak Ditangkap

Penyitaan sabu merupakan terbesar dalam sejarah Indonesia. BNN melakukan pemusnahan di dua lokasi yaitu Alun-Alun Engku Putri Batam Center dan PT. Desa Air Cargo Kabil Nongsa.

Kepala BNN Marthinus Hukom menjelaskan sabu disita dari kapal Sea Dragon Tarawa dengan enam tersangka yaitu 4 WNI dan 2 WNA dari Thailand.  

Polisi Tangkap 4 Orang Saat Gerebek Pesta Sabu di Pamekasan, Satu Pensiunan TNI

Hukom mengatakan operasi yang dilakukan pihaknya merupakan hasil kolaborasi dengan TNI AL, Polri, Bea Cukai, dan Kemenko Polkam. 

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Modus Baru dan Berbahaya, Polisi Masih Buru Pilot Drone yang Selundupkan Sabu ke Lapas

Ia minta penghargaan bagi tim yang terlibat. Dia mengatakan demikian karena narkoba sabu 2 ton itu berpotensi merugikan negara hingga Rp5 triliun dan menjerat 8 juta penyalahguna.  

"BNN dan pemangku kepentingan terkait di bawah koordinasi Kemenko-Polkam berkomitmen menjamin keamanan dan keutuhan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton ini. BNN juga akan melaksanakan penyidikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata Hukom dalam keterangannya, Kamis, 12 Juni 2025.

Dia menuturkan selaras dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia yaitu UU No. 35 Tahun 2009 yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika. Lalu, Pasal 69 tentang Dasar Hukum Pemusnahan, menyebutkan (1) Narkotika yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang telah dirampas untuk negara dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penyidikan atau penuntutan tindak pidana Narkotika. (2) Pemusnahan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan negeri setempat. 

Maka itu, pemusnahan barang bukti wajib dilakukan kecuali untuk kepentingan forensik atau proses hukum. Selain itu, harus ada izin dari pengadilan negeri sebelum pemusnahan. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya