DPR Segera Panggil Menag dan Garuda Indonesia Terkait Pelayanan Haji 2024

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin)
Sumber :
  • DPR RI

VIVA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan DPR segera memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pihak Garuda Indonesia, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait buruknya pelayanan ibadah haji 2024. 

YLBHI Minta Aturan TNI jadi Penyidik Dihapus dalam RUU KUHAP

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji 2024, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan, DPR akan memanggil pihak-pihak itu secepatnya.

"Pasti (dipanggil) dalam waktu secepatnya. Dua institusi yang akan memanggil. Pertama tentu Komisi VIII menyangkut seluruh aspek pelaksanaan haji. Kedua, komisi-komisi terkait misalnya Komisi VI menyangkut Garuda, yang jumlah pemanfaatan bisnisnya sangat besar dari jemaah haji. Ketiga, Kemenkes, yang memanggil Komisi IX," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 1 Juli 2024. 

KPK Belum Panggil Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji, Apa Alasannya?

Jemaah Haji Indonesia 2024

Photo :
  • Istimewa

Selain itu, lanjut Cak Imin, jika pansus haji di DPR terbentuk, dirinya juga memastikan bakal memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelayanan haji 2024. "Dan, dari selain komisi, kalau pansus terbentuk juga akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk menelusuri apakah ada jual beli visa," sambungnya.

Bukan Bantu Driver, Usulan DPR Batasi Potongan Aplikasi Ojol Dinilai Bisa Hancurkan Ekosistem

Cak Imin menjelaskan, terkait pelanggaran dalam penentuan kuota jemaah haji juga akan didalami. Ketum PKB itu juga mengusulkan agar maskapai penerbangan ibadah haji tidak hanya dimonpoli oleh Garuda Indonesia. 

"Betul. Bisa jadi maskapai ini kita bebaskan supaya tidak terjadi monopoli dan pelayanan lebih kompetitif," ujarnya.

Sementara itu, Cak Imin turut menyoroti pengawasan dari Kemenag yang kurang baik.Menurut mantan cawapres pendamping Anies Baswesn itu, masih banyak jemaah yang berangkat haji dengan menggunakan visa palsu.

"Yang sudah ada datanya berangkat haji menggunakan visa haji tidak melalui sistem komputerisasi haji. Berarti menggunakan visa haji secara liar tidak terkoordinasi dalam sistem komputerisasi haji," imbuhnya. 

RDP YLBHI dan Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP

YLBHI Desak RUU KUHAP Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama, Singgung Lembaga Super Power

Polri sebagai penyidik utama tercantum dalam Pasal 6 ayat 2, draf RUU KUHAP.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025