KPK Belum Panggil Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji, Apa Alasannya?

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Dok.Istimewa

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Penjara di Kasus Impor Gula

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 21 Juli 2025. Menurut Budi, kasus khuota khusus haji masih dalam penyelidikan, sementara eks Menag Yaqut belum ada pemanggilan klarifikasi. 

“Seingat saya belum ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.

Satu per Satu Peran 8 Tersangka Kasus Sritex Diurai Kejagung: Siapa Lakukan Apa?

Lebih lanjut Budi mengatakan hal tersebut terjadi karena belum ada permintaan dari KPK untuk meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Walaupun demikian, Budi mengatakan bahwa KPK sudah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak lainnya.

“Namun, tentu belum bisa kami sampaikan secara detail ya pihak-pihaknya siapa saja, konstruksinya seperti apa, karena memang perkara ini masih penyelidikan,” katanya.

KPK Ancang-ancang Panggil Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK kemudian sempat memanggil sejumlah pihak seperti ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya