Akan Revisi, Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Selanjutnya Tidak Dibatasi

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - DPR RI dan pemerintah akan menghapus jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Itu setelah akan dilakukan revisi terhadap perundang-undangan yang mengatur soal wantimpres ini.

Anies: Beri Ruang Tom Lembong Rayakan Kebebasan, Jangan Diminta Hadiri Acara

Badan Legislasi atau Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, menjadi draft usulan inisiatif DPR. Dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, jumlah anggota Wantimpres ditetapkan sebanyak 8 orang.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas, mengatakan aturan itu ingin dihapus. Kemudian aturan itu diubah agar jumlah anggota wantimpres diserahkan kepada putusan Presiden. Dengan begitu, Presiden bebas menentukan jumlah anggota wantimpres, baik itu lebih dari delapan anggota atau kurang dari delapan.

Penampakan Tom Lembong Bebas, Ucap Terima Kasih ke Prabowo

“Kalau di UU lama, anggota wantimpres itu kan cuma 8. Sekarang diserahkan kepada Presiden disesuaikan dengan kebutuhannya,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

“Karena itu, Presiden akan menetapkan anggotanya berapa pun itu sesuai kebutuhan Presiden, termasuk ketuanya juga nanti akan ditetapkan oleh Presiden,” sambungnya.

Penampakan Hasto Bebas Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Diubah jadi Dewan Pertimbangan Agung

Supratman melanjutkan, DPR dan pemerintah juga ingin mengubah nama wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Meski begitu, perubahan nama itu tidak akan sampai mengubah fungsi kelembagaan.

Terakhir, dia menyebut DPR dan pemerintah juga ingin mengubah syarat-syarat menjadi anggota wantimpres. 

Supratman menambahkan draft RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disetujui oleh pimpinan DPR.

Jika sudah disetujui menjadi draft usulan inisiatif DPR, maka Baleg DPR bersama pemerintah bisa melanjutkan membahas draft RUU itu.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bebas usai dapat amnesti Presiden Prabowo

Agenda Hasto Usai Bebas dari Rutan KPK: Pulang ke Rumah dan Lapor Megawati

Hasto akan pulang kerumah pribadinya dan lapor Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri usai bebas dari rutan KPK

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025