Drama Abolisi, Tom Lembong Belum Bisa Bebas karena Kejagung Belum Terima Keppres
- VIVA/Foe Peace
Jakarta, VIVA - Korps Adhyaska mengaku sampai hari ini belum dapat Keputusan Presiden (Keppres) soal abolisi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Maka dari itu, Kejaksaan Agung mengaku belum tahu kapan eks Menteri Perdagangan itu bakal bebas tanpa adanya dokumen resmi itu. Jika sudah diterima, barulah Kejagung bakal mempelajarinya.
“Sampai saat ini kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta. Kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami pelajari. Baru setelah itu akan kami laksanakan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat, 1 Agustus 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
- Dok. Istimewa
Walau belum dapat Surat Keppres soal abolisi Tom Lembong, dia menyebut Korps Adhyaksa menghormati keputusan tersebut. Selain itu, ditegasjan Kejagung bakal melaksanakan isi putusannya.
“Kami menghormati keputusan abolisi ini karena memang kebijakan dari presiden dan telah disetujui oleh Dewan. Tentunya kami akan melaksanakan,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025.
“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
