DPR Puji Langkah Polri Mengganti Seluruh Penyidik Kasus Vina

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan bahwa keputusan Polri untuk mengganti seluruh penyidik yang menangani kasus Vina adalah langkah yang tepat.

DVI Polri Ungkap Kendala Identifikasi Korban Tewas Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Apa Itu?

"Saya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus sudah memberi atensi pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ini. Dengan keputusan Kapolda mengganti seluruh penyidik adalah keputusan tepat," kata Pangeran di Jakarta, Sabtu (13/7/24), dilansir dari Antara.

Menurut Pangeran, dikabulkannya upaya hukum praperadilan oleh Pegi Setiawan dalam menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat merupakan pelajaran berharga bagi Korps Bhayangkara.

Melihat Tahapan Sanitasi SPPG Polri yang Ketat Guna Pastikan MBG Higienis

Polda Jawa Barat merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon

Photo :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak terkait, termasuk Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin yang menyebut Polda Jawa Barat kurang teliti dalam penanganan kasus Pegi Setiawan, yang akhirnya dibebaskan. Respons tersebut menunjukkan bahwa Polda Jabar telah menjadi fokus kritik dari berbagai pihak, termasuk tokoh berpengaruh.

Anggota DPR Yakin Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri Bersinergi dengan Pemerintah

Hal ini diharapkan Pangeran dapat menjadi pelajaran agar aparat kepolisian lebih berhati-hati dalam melakukan penangkapan terhadap individu atau masyarakat dalam penanganan kasus pidana.

"Saya sangat sepakat bahwa Polri harus melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur agar dapat mencegah terjadinya tindakan salah tangkap di masa mendatang," ujarnya

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Photo :
  • Ist

Pangeran juga menambahkan bahwa keputusan praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman, menunjukkan bahwa penyidik yang menangani kasus tersebut telah melanggar prosedur hukum acara pidana.

Selain evaluasi yang dilakukan, perubahan paradigma juga diperlukan, terutama dalam menghadapi stigma di era digital bahwa "no viral, no justice." Ini menjadi tantangan besar bagi Polri, terutama dalam proses revisi Undang-Undang Kepolisian yang sedang dibahas bersama Komisi III.

"Saya teringat akan pesan saya kepada Kapolri saat sebelum fit and proper test waktu lalu di Komisi III, saya menekankan bahwa jangan sampai seorang penyidik terlalu lama menempati posisi yang sama atau di lingkup yang sama. Tidak tanpa alasan, karena potensi abuse-nya akan semakin tinggi," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya