Timwas Haji DPR RI Bilang Ada Indikasi Korupsi, Dirjen Haji Kemenag: Dibuktikan Saja
Senin, 15 Juli 2024 - 16:43 WIB
Sumber :
- Kemenag
Menurut Luluk, Timwas Haji tidak hanya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang terkait pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” ujarnya.
“Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 % itu terindikasi ada korupsi. Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” imbuh Luluk.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
KPK terima audiensi Menteri Haji dan Umrah untuk membahas berbagai aspek pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji
VIVA.co.id
3 Oktober 2025