BPOM Perintahkan Tarik dan Musnahkan Roti Merek Okko karena Temuan Zat Berbahaya

Ilustrasi - Roti gandum.
Sumber :
  • ANTARA/Pixabay

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.

Temuan Komnas HAM: Ledakan Amunisi Afkir di Garut Diduga Sisa Detonator

BPOM melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024, menyebut kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian petikan keterangan resmi BPOM.

Viral Produk Camilan Berlabel Halal Asal Korea Ditemukan Mengandung Babi, BPOM dan MUI Disorot

Ilustrasi laboratorium.

Photo :
  • Dok. MLHI

Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Daftar Mobil Mewah yang Tak Akan Bertahan hingga 2026

Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," katanya.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam. (ant)

Ilustrasi sel kanker.

5 Jenis Kanker yang Paling Banyak Merenggut Nyawa, Jadi Penyebab Kematian Terbesar Ketiga di Indonesia

Data Global Cancer Observatory (Globocan) menyebutkan terdapat lebih dari 408.661 kasus baru dan hampir 242.099 kematian di Indonesia pada 2022. 

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025