Kejaksaan Heran Bukti Visum dan CCTV Diabaikan Hakim di Kasus Ronald Tannur

Kajati Jatim Mia Amiati.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengaku kecewa atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan nyawa Dini Sera Afriyanti melayang. Karena itu jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, ironisnya tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban,” kata Mia kepada wartawan pada Kamis, 25 Juli 2024.

Anak DPR, Gregorius Ronald Tannur yang diduga aniaya perempuan hingga tewas

Photo :
  • Tiktok

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan bahwa majelis hakim mengabaikan alat bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan tubuh korban terlindas mobil yang dikemudikan terdakwa. Saat itu, korban dan terdakwa terlibat pertengkaran usai menikmati malam di tempat hiburan.

Bukti visum dan CCTV itu menjadi dasar jaksa untuk mengajukan kasasi, setelah tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim PN Surabaya. "Dengan alat bukti yang ada, penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan Hakim Agung," ujar Ali.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengungkapkan, ada dua hal yang dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus bebas terdakwa Ronald Tannur. Pertama, korban meninggal karena cairan alkohol yang ditemukan di dalam lambung korban.

Kedua, tidak ada saksi satu pun yang menyaksikan penganiayaan yang dilakukan terdakwa dan menyebabkan korban meninggal dunia. "Majelis hakim di PN Surabaya itu menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satu pun penyebab kematian dari korban Dini," tandas Putu.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan hasil visum, terdapat luka di bagian organ hati korban akibat benda tumpul. Selain itu, rekaman video CCTV juga memperlihatkan korban dilindas mobil yang dikemudikan oleh terdakwa. "Memang tidak ada saksi yang melihat, tapi, kan, JPU ada bukti CCTV," ucap Putu.

Polisi Telusuri 20 CCTV untuk Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Ada Temuan Mengejutkan!

Perkara Ronald Tannur bermula dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023, malam.

Wanita di Surabaya tewas di aniaya pacar, diduga anak anggota DPR

Photo :
  • tvOneNews
Rekaman CCTV Ungkap Momen Misterius Arya Daru di Rooftop Gedung Kemlu sebelum Tewas

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil anak eks anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu diparkir. Sebagian tubuh korban sempat terlindas mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya dan di sana tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Agen Situs Judi Online Komdigi Dituntut 6-7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus Antam James Tamponawas

Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Emas Antam Dikorting Jadi 7 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, James divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun Kini dikorting jad 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2025