Heboh Pablo Benua-Rey Utami Dipolisikan ke Bareskrim, Begini Masalahnya

Badan Pengawas (BP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA - Kabar tak enak datang lagi menerpa pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Putra Benua. Keduanya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus dugaan pemalsuan akta autentik terkait kepengurusan Badan Pengawas (BP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).

Dituduh Palsukan Akta Hingga Seret Rey Utami, Pablo Benua Balik Menyerang

Laporan teregister dengan nomor LP/B/341/VII/2025/SPKT/BARESKRIMPOLRI tanggal 21 Juli 2025. Keduanya diduga melanggar Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau memakai akta autentik yang dipalsukan.

Selain musisi Rey Utami dan Pablo Benua, pun dilaporkan Edi Utama, Christopher Anggasastra, Rangga Ahadi Putra, Surya Hamdani, dan Doddy Harrybowo Soekarno.

Diperiksa 3 Jam, Begini Pengakuan Bos Sritex

"Tanpa sepersetujuan daripada aturan dan anggaran organisasi, yang bersangkutan kemudian mengubah organisasi advokat kami yang isi di dalamnya hampir ada 400 advokat di seluruh Indonesia, diubah kepengurusannya Ketua Umumnya menjadi Rey Utami," ujar Sekretaris Jenderal BP PAI Ahmad Yazdi, Senin, 21 Juli 2025.

Rey Utami dan Pablo Benua.

Photo :
  • dok. Youtube Rey Utami & Pablo Benua
Akun TikTok Disita, Doktif Ungkap Dugaan Pengoplosan Body Lotion oleh DRL

Pablo Benua disebut menjadi Dewan Pengawas BP PAI. Kemudian, iparnya, Cristopher Anggasastra sebagai Bendahara dan rekannya, Rangga Ahadi Putra jadi Wakil Sekretaris Jenderal. Pengubahan kepengurusan ini, lanjutnya, dilakukan sepihak.

"Intinya organisasi kami secara formil dibajak oleh yang bersangkutan dengan cara melawan hukum dan memalsukan keterangan dalam akta autentik seperti itu," katanya.

Kata Yazdi, sebelumnya Rey Utami sebagai Sekretaris Jenderal dan Pablo Benua Bendahara Umum. Mereka masuk BP PAI pada 21 April 2025. Pemalsuan Akta autentik itu, terusnya, diyakini terjadi saat dapat amanah mengurus dokumen kelengkapan organisasi.

Dirinya mengungkap sudah buka komunikasi dengan Rey Utami dan Pablo Benua sebelum buat laporan. Tapi, lantaran dinilai ada pernyataan dusta dan lainnya, mereka menutup pintu dan melakukan langkah hukum dengan buat laporan ke Bareskrim Polri.

Beberapa barang bukti dibawa saat buat laporan. Mulai dari akta pendirian AHU, akta baru, dan akta perubahan surat keputusan (SK). Lalu, ada bukti kebohongan dan bukti keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta yang mereka punya.

"Artinya garis simplenya mereka di dalam 'akta' menyatakan tanggal 23 April itu terjadi musyawarah nasional luar biasa di organisasi kami. Padahal, agenda itu adalah agenda halal bihalal," ucapnya.

Sementara itu, Pablo Benua buka suara perihal heboh kepengurusan BP PAI ini. Kata Pablo, semua bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan yang dilakukan oleh Ketua Umum PAI terdulu, Junaidi alias Sultan Junaidi.

Dirinya merinci, bahwa dia ditunjuk sebagai Sekjen PAI pada 23 April 2025. Pablo mengaku mulai menerima banyak pengaduan dari anggota terkait dugaan praktik meminta-minta uang yang dilakukan oleh Junaidi dengan berbagai alasan. Nominalnya, ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah.

Sebagai upaya untuk menjaga marwah organisasi, Pablo Benua mengatakan memberi beberapa uang kepada Junaidi, bahkan membelikan satu unit mobil Harrier cash. Tapi, praktik permintaan uang tersebut diduga masih terus berlanjut.

Pablo menyebut sempat menyatakan niatnya mundur, tapi Junaidi menahannya dan menyetujui usulan Pablo supaya kepemimpinan PAI beralih dari Junaidi ke Rey Utami, istrinya, sebagai Ketum.

"Penyerahan akta pendirian PAI dan SK Kemenkumham (saat itu masih bernama Kemenkumham) untuk perubahan akta, bahkan dengan permintaan untuk mengedit daftar hadir rakernas sebagai dasar munaslub (musyawarah nasional luar biasa), menunjukkan inisiatif perubahan dari Junaidi sendiri," kata Pablo.

Tapi, lanjutnya, Junaidi diduga kerap mengambil keputusan sepihak dan tak melaksanakan amanat organisasi secara transparan. Semisal beberapa kali mengganti posisi sekjen tanpa pendaftaran resmi ke sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian, kata dia, anggota PAI mengajukan mosi tak percaya kepada Junaidi didasari beberapa poin, termasuk kegagalan Junaidi dalam melaksanakan amanat munas, praktik pergantian sekjen sepihak, pengambilan keputusan tanpa melibatkan pengurus dan anggota, juga dugaan perbuatan tercela terkait keuangan dan perilaku tak pantas.

"Dewan Pendiri PAI, yang terdiri dari Junaidi, Realy Kalito, Edi Utama, dan Hasan Sutisna, juga mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Junaidi sebagai Ketua Umum pada 21 April 2025. Dengan tiga dari empat pendiri menyetujui pemberhentian tersebut, keputusan ini dianggap kuorum," katanya.

Terakhir, Pablo mengatakan kepengurusan baru PAI kini dipimpin istrinya sebagai Ketum didampingi Dodi Haribowo sebagai Waketum, Surya Hamdani sebagai Sekretaris, Rangga sebagai Wakil Sekretaris, Christopher Anggasastra sebagai Bendahara, dan Pablo Putra Benua sebagai Pengawas. Kepengurusan baru ini dipastikan punya akta notaris yang sah dan sudah didaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Juni 2025.

"Akta yang mereka miliki berdasarkan rapat Dewan Pendiri dan Pengurus Badan Pimpinan Pusat, bukan dari Munaslub" katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya