Yosep Berkaca-kaca Usai Divonis 20 Tahun Penjara Terbukti Bunuh Istri dan Anak

Yosep Berkaca-kaca Usai Divonis 20 Tahun Penjara Terbukti Bunuh Istri dan Anak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Subang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yosep Hidayah, karena terbukti bersalah telah membunuh istri dan anaknya di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Suami Bakar Istri hingga Tewas di Cakung karena Kesal Tak Dibuatkan Mi Instan

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu. Oleh karenanya divonis 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan, Ardi Wijayanto pada Kamis, 25 Juli 2024.

Yosep Berkaca-kaca Usai Divonis 20 Tahun Penjara Terbukti Bunuh Istri dan Anak

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
Tragis, Istri di Cakung yang Dibakar Suami Cemburuan Akhirnya Tewas

Ardhi menjelaskan bahwa Yosep melanggar pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1), dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

Adapun, untuk vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, di mana Yosep Hidayah dituntut seumur hidup. "Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Ardhi.

Banyak Kasus Anak Keracunan, Prabowo Diminta Setop Program MBG

Sementara itu, terdakwa Yosep tidak menerima putusan dari hakim dan menuduh semua pihak yang terlibat. "Semuanya zalim pada saya," teriak Yosep usai jalani putusan.

Ia menilai, putusan majelis hakim masih terpaku pada keterangan lain yaitu Muhamad Ramdhanu (Danu). "Saya enggak pernah bertemu Danu, semua keterangan itu kebohongan. Saya ajukan banding atas putusan ini," tegas Yosep.

Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)

Pulang Kerja, Anak Syok Temukan Ibunya Tewas di Rumah, Ayahnya Ngaku yang Bunuh

Seorang ibu rumah tangga berinisial S (49) ditemukan tewas mengenaskan dalam rumahnya di kawasan Jalan Pandan II, Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Selasa 23 September 2025.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2025