Pengendali Judi Online di Indonesia Berinisial T Disebut Kebal Hukum, Begini Respons Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - T, sosok yang disebut-sebut pengendali judi online di Indonesia yang disampaikan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani sebagai orang yang kebal hukum. Mabes Polri pun buka suara mengenai sosok T tersebut.

Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini pihaknya baru menerima informasi awal sehingga masih perlu dilakukan pendalaman terkait sosok T tersebut.

"Iya tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan. Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ucap Trunoyudo kepada wartawan Sabtu, 27 Juli 2024.

Prabowo Ingatkan Perwira TNI-Polri Tak Ingkari Sumpah: Profesi Mulia, Tapi Tak Ringan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • dok Polri

Trunoyudo menyebut nantinya proses penyelidikan yang dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Prabowo ke 2.000 Perwira Remaja TNI/Polri: Jadilah Tentara dan Polisi Rakyat!

"Kemudian, tentu hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku," jelasnya.

Sebagai informasi, bandar judi berinisial T tengah ramai diperbincangkan warganet. Inisial T disebut-sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia. 

Inisial T ini pertama kali diungkap oleh kepala BP2MI, Benny Rhamdani. Sosok berinisial T berhasil terungkap setelah pihaknya mengusut kasus penempatan ilegal ke negara Kamboja. Hasilnya, WNI yang berada di Kamboja kerap dipekerjakan dalam praktik judi online.

Benny mengatakan sosok berinisial T tersebut juga sudah dikenal secara umum. Namun, sosok tersebut sampai saat ini tidak pernah bisa diproses hukum oleh pemerintah.

Terdakwa kasus judi online Komdigi, Darmawati

Zulkarnaen Tony Tersandung Kasus Judol, Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Banyak Ngeles!

Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang disebut-sebut sebagai koordinator dalam klaster kasus judol Komdigi dituntut 9 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025