5 Merek Beras Ini Masuk Penyidikan Polri Soal Oplosan, Tapi Belum Ada Tersangka
- Foe Peace/VIVA
Jakarta, VIVA - Badan Reserse Kriminal Polri resmi meningkatkan status kasus beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan kasus ke tahap penyidikan berdasarkan temuan yang ada. Semisal, hasil uji lab terhadap beras yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) sampai pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Kamis, 24 Juli 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Setelah naik penyidikan, petugas melakukan beberapa langkah mulai dari memeriksa beberapa produsen diantaranya; PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.
Kemudian, dilakukan juga penggeledahan pada gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur. Meski telah naik penyidikan, saat ini belum ada tersangka.
Sebab, dugaan pelanggaran Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan F UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang masih terus didalami.
"Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merk tersebut, yaitu merek beras premium," kata dia.
