Selidiki Kasus Google Cloud di Kemendikbud Era Nadiem, KPK: Beda dengan Chromebook
- ANTARA/Rio Feisal
Jakarta, VIVAĀ āĀ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era Menteri Nadiem MakarimĀ berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
āTerkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani (Kejagung, red.)? Berbeda jawabannya,ā ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir Antara, Jumat, 25 Juli 2025.
Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung usai diperiksa.
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK tetap akan berkomunikasi dengan Kejagung terkait penyelidikan perkara Google Cloud.
āKami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda. Walaupun, ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware (perangkat keras, red.) dengan software (perangkat lunak, red.),ā katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019ā2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020ā2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020ā2021 Mulyatsyah.
Ā Ā