KPK Ultimatum Calon Kepala Daerah: Segera Laporkan Harta Kekayaan

Deputy for Prevention and Monitoring of the KPK, Pahala Nainggolan
Sumber :
  • Dok: FMB9

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para calon kepala daerah yang hendak maju di Pilkada Serentak tahun 2024.

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

Maka itu, KPK turut mengingatkan para calon kepala daerah untuk segera mendaftarkan LHKPN-nya. Pasalnya, LHKPN menjadi salah satu syarat untuk mendaftarkan dirinya ke KPU.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.

Bukan Milik Ridwan Kamil, KPK Yakin Moge yang Disita Terkait Korupsi BJB

"KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ujar Pahala Nainggolan dalam keterangannya pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur LHKPN

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kata KPK soal Nasib Harun Masiku Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pahala menjelaskan bahwa surat edaran itu dirancang demi memudahkan proses pelaporan LHKPN calon kepala daerah. Sejumlah persyaratan hingga tata cara mendaftar tercantum dalam surat edaran tersebut.

"KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN, dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa Surat Kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari Bakal Calon," kata Pahala.

Setelah itu, kata Pahala, KPK akan memberikan tanda terima ketika calon kepala daerah sudah mendaftarkan LHKPN. KPK pun akan memberikan waktu 30 harii jika kedapatan masih harus ada yang diperbaiki saat melapor LHKPN.

"Dengan surat edaran ini, diharapkan para bakal cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Sehingga, proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Ilustrasi lahan tambang.

Dana Pasca Tambang Rp168 M di Bintan Diduga Raib, Aktivis Minta Prabowo Turun Tangan

Aktivis desak Presiden Prabowo usut dugaan korupsi Rp168 miliar di Bintan. Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad disorot. Gerindra dan penegak hukum ikut disindir keras.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025