KPK soal Banding Vonis Hasto PDIP: Tunggu Sampai Besok
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya masih mengkaji langkah banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Setyo menjelaskan pihaknya masih memiliki waktu sampai dengan Jumat, 1 Agustus 2025 untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak.
“Ya kita tunggu sampai besok karena batas waktunya kan sampai besok terakhir. Besok pasti ada keputusan,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Sementara itu, dia menjelaskan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK sedang membahas keputusan sementara untuk banding atau tidak di tingkat direktorat dan kedeputian.
Setelah itu, kata dia, keputusan sementara akan dilaporkan atau diajukan ke pimpinan KPK untuk dikaji.
“Nah sampai dengan hari ini kami belum menerima laporannya. Itu saya sudah cek. Masih ada waktu sampai dengan Jumat, sampai dengan besok,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.
Sekjen Hasto Kristiyanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (ANTARA)