MK Sarankan KPU Gabungkan Penetapan hingga Pengumuman Pasangan di Pilkada 2024

Hakim MK Saldi Isra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggabungkan penetapan hingga pemilihan pasangan terpilih di Pilkada 2024.

DPR Ingin Cepat Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Janji Transparan

Wakil Ketua MK, Saldi Isra Saldi menjelaskan bahwa tujuan penggabungan itu untuk mencegah terjadinya sengketa di Mahkamah.

"Di UU (pilkada) itu kan disebutkan sejak diumumkan penetapan, ya jadi selalu saja ada dispute di sini antara pemohon yang mengatakan 'ini memang sudah ditetapkan tapi belum diumumkan', karena di situ ada yang ditetapkan diumumkan melalui website, ada yang ditempel segala macam," kata Saldi di dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2024.

Mahasiswa Unram Resmi Gugat UU Pilkada ke MK, Ini Alasannya!

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

“Kita berharap supaya itu disatukan saja, jadi begitu ditetapkan oleh KPU, disampaikan ke KPU daerah provinsi kabupaten kota, begitu ditetapkan itu sekaligus pengumuman," ujarnya.

Kemendikdasmen Butuh Rp183,4 Triliun untuk Jalankan Putusan MK soal Sekolah Gratis

Saldi menambahkan bahwa KPU harus berkaca dari sengketa Pilkada 2020 silam. Menurutnya, KPU dapat langsung menetapkan pasangan terpilih dan langsung mengumumkannya.

"Itu tahun 2020 itu banyak sekali yang mempersoalkan itu (sudah ditetapkan, tapi belum diumumkan), kita jadi pusing juga apa yang mau kita ambil. Oleh karena itu tolong nanti di diktumnya dinyatakan juga penetapan ini juga sekaligus pengumuman, jadi clear, nggak ada lagi orang mempersoalkan beda menetapkan dan pengumuman," kata Saldi.

Saldi juga mengingatkan KPU untuk tidak menetapkan pasangan terpilih pada pukul 23.00 WIB. Pasalnya, kata dia, pemohon yang ingin mengajukan gugatan ke MK, hanya memiliki dua hari persiapan pengajuan.

Kalau bisa, KPU menetapkan itu jangan sudah mau berganti hari, misal ditetapkan pukul 23.00. Kenapa? harinya dihitung sejak penetapan itu, berarti kan pemohon hanya tinggal satu jam hari pertamanya itu. Ini bukan 3x24 jam, tapi ini hari, 'hari sejak', kalau bisa kalau mau tanggung itu, jam 23.00 itu lewatkan aja ke pukul 00.01 nya, sudah dihitung ke hari berikutnya, atau kalau mau pagi, atau siang, jadi waktu orang ngajukan permohonan itu cukup," tutur Saldi.

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Ketua DPR Nilai Putusan MK soal Pemilu Dipisah Menyalahi UUD

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisah menyalahi UUD 1945.

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025