Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (Tengah)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ternate, VIVA – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Mahfud MD Setuju Prabowo Tempatkan TNI di Sektor Tertentu Tempat Mafia Hidup

Selain itu, AGK juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sejumlah lebih dari Rp 109 miliar dan USD 90 ribu terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Saat Jalani Sidang di PN Ternate

Photo :
  • Ikbal Arsyad
Dituntut 20 Tahun, Jaksa Sebut Makelar Kasus Zarof Ricar Ciderai Lembaga Peradilan

Pembacaan tuntutan oleh JPU itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (22/8/2024). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh, yang didampingi oleh empat hakim anggota.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk memutuskan bahwa AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur senilai lebih dari Rp 100 miliar.

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Bos Hyundai Herry Jung

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan," ujar salah satu Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

JPU juga meminta agar AGK dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah lebih dari Rp 109 miliar dan USD 90 ribu dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika AGK tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti. Apabila AGK tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penasehat Hukum AGK, Hairun Rizal, menyatakan bahwa mereka akan melakukan pembelaan secara tertulis dan meminta waktu satu minggu untuk menyiapkannya. Hakim kemudian menunda sidang untuk pekan depan, pada Jumat (30/8/2024). (Ikbal Arsyad/tvOne/Ternate)

Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Incinerator DLH Manado Minta Perlindungan Hukum Karena Dugaan Intimidasi

Kasus korupsi proyek incinerator di DLH Manado sendiri merupakan salah satu kasus yang cukup kompleks dan menarik perhatian publik.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025