Jaksa Jemput Paksa Warga Korea Usai Gelapkan Dana Senilai Rp26 Miliar

Lee Soo Hyun, tersangka penggelapan dana perusahaan senilai Rp26 Miliar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, menjemput paksa Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, yakni Lee Soo Hyun di salah satu rumah sakit kawasan Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, pria paruh baya itu diamankan petugas setelah terlibat penggelapan dana sebesar Rp26 miliar milik PT. Indoplas.

"Yang bersangkutan terlibat kasus penggelapan dengan sejumlah perusahaan, salah satunya PT Indoplas," katanya pada Kamis, 12 September 2024.

Oplas Rp600 Juta di Korea Dapet Prosedur Apa Saja? Begini Cerita Selebgram Dian Kristianita

Lee Soo Hyun, tersangka penggelapan dana perusahaan senilai Rp26 Miliar

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Lanjutnya, bahwa Lee Soo Hyun sebelumnya telah dipanggil tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

"Kita panggil sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah hadir. Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi," ujarnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang.

"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Lee divonis 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 374 KUHP," ungkapnya.

Dua Perusahaan Swasta Dipolisikan, Diduga Gelapkan Solar Industri Rp1,88 Miliar
Shi Yongxin, Kepala Biara Kuil Shaolin tersandung pidana

Kepala Biara Kuil Shaolin Tersandung Skandal Perempuan dan Penggelapan Dana Proyek

Kepala Kuil Shaolin, tempat suci Buddha ternama di Tiongkok, sedang diselidiki secara kriminal. Menjalin hubungan dengan banyak perempuan hingga penggelapan dana

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025