Soal Nama Produk Tuak, Beer, Wine Bersertifikat Halal, BPJPH Kemenag: Persoalan Kesepakatan Penamaan

Kepala BPJPH M Aqil Irham (jaz abu-abu) bersama jejarannya dan Kepala Biro HDI
Sumber :
  • kemenag

Jakarta, VIVA – Baru-baru ini beredar video berisi adanya produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal.

Waketum MUI Ungkap Budaya Santri Ngecor Gedung di Pesantren Sudah Sejak Lama

Terkait kejadian tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan beberapa hal. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

“Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya,” ungkap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024.

Innalillahi, Ketua MUI Bidang Ekonomi Lukmanul Hakim Meninggal Dunia

“Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya, seperti dilansir rilis resmi Kemenag.

Heboh! Produk Bernama Tuak dan Wine Dapat Sertifikat Halal dari Kemenag

Photo :
  • Istimewa

Celios Minta Fatwa Penghasilan Menteri/Wamen Rangkap Jabatan Halal atau Haram? Begini Respons MUI

“Yang kedua, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal,” sambungnya.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal,” jelas Mamat Salamet Burhanudin.

“Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,” terangnya menjelaskan.

Sertifikasi Halal UMKM

Photo :
  • bpjph.halal.id

Contohnya, produk dengan nama menggunakan kata “wine” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

Contoh yang lain, produk dengan nama menggunakan kata “beer” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk.

Dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya