Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Polisi kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Sehingga, total tersangka yang sudah ditangkap sebanyak lima orang.

Spanduk jadi Pemicu 4 Orang Aniaya Suporter di Laga Final AFF U-23

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, untuk dua orang tersangka yang ditangkap merupakan laki-laki berinisial RR (27), dan YS (33).

"RR ditangkap di Bekasi di rumah keluarganya. YS ditangkap di daerah Jakarta Timur rumah keluargamya," ujar Ade di Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Tersangka Berasa Oplosan Belum Ditahan? Ini Jawaban Satgas Polri

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Ade menjelaskan, untuk tersangka YS, berperan melakukan pengerusakan terhadap barang. Sedangkan RR berperan memukul petugas keamanan.

Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

"RR berperan memukul dengan tangan kanan sebanyak satu kali kepada satu security," katanya.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian ini terjadi pada Sabtu, 28 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB. Dalam hal ini terjadi dugaan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP, yang di lakukan oleh sekitar 30 orang yang tidak dikenal.

Kekerasan ini dilakukan dengan cara masuk ke dalam ruang Magzi Ballroom di Hotel Grand Kemang yang di dalamnya sedang berlangsung acara. pelaku sekitar 30 orang masuk secara paksa dan melakukan pemukulan.

OTK melakukan pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang

Photo :
  • Antara

Usai melakukan pengerusakan dan pengeroyokan para pelaku melarikan diri. Kemudian atas perbuatan para pelaku para korban mengalami luka dan kerugian materi.

Ade mengatakan, polisi dalam hal ini sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah alat banner, tiga buah patahan besi, rekaman CCTV, dan pakaian tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya