3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disuap Lewat Pengacara, Kejagung Kantongi Sumber Uang

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar saat memberikan keterangan terkait penangkapan hakim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus penyuapan hakim atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT). Penyuap tiga hakim yang memvonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti adalah Lisa Rahman, pengacara Ronald.

"Penangkapan tidak dilakukan secara tiba-tiba tapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur yang menjadi polemik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu 23 Oktober 2024.

Pihaknya menyita sejumlah uang tunai miliaran rupiah hingga pecahan dolar Singapura maupun Amerika terkait penyuapan ini. Uang disita dari berbagai lokasi, termasuk kediaman Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo hingga Lisa Rahman.

"Ada enam lokasi penggeledahan," kata dia.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Kejagung sendiri sudah mengantongi sumber uang suap terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Namun, dirinya tidak mau merincinya.

"Tentu kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya kita buka," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung lantaran diduga menerima suap dari pengacara LR gun membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Eks Ketua PN Jaksel Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Putusan Lepas CPO

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, 23 Oktober 2024.

Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Remisi Ronald Tannur Dinilai Sulit Diterima Publik, Pengamat Hukum Pidana: Harus Ada Orang Independen dan Transparan

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan pihaknya menangkap oknum hakim. Kata dia, hakim yang ditangkap berjumlah tiga orang. Ada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Betul (ada penangkapan),” ujar dia, Rabu, 23 Oktober 2024.

Remisi Ronald Tannur Picu Polemik, Eks Wamenkumham: Bisa Digugat, Tapi Akar Masalahnya Duitokrasi
Politikus Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024

Komisi II Dukung Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara, Ungkit Kenaikan Gaji Hakim-Guru

Ahmad Doli Kurnia mengaku tak mempermasalahkan pajak para pejabat termasuk DPR RI ditanggung oleh negara selama bisa dipertanggung jawabkan

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025