Dikira Roti, Nelayan Bawa Pulang Tas Misterius yang Berisi 9 Kg Sabu

Polres Karimun, Kepri, merilis penemuan 9 kg sabu Pulau Telunjuk, Karimun
Sumber :
  • tvOne

Karimun, VIVA – Seorang nelayan di Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menemukan narkotika jenis sabu seberat 9,343 kilogram saat mencari kepiting di sekitar Pulau Telunjuk pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Penemuan sabu ini bermula ketika Kim Yu, seorang nelayan asal Pasir Panjang, Kelurahan Meral Barat, mencari kepiting di Pulau Telunjuk pada Rabu sore sekitar pukul 17.30 WIB. Di lokasi tersebut, Kim Yu melihat sebuah tas berwarna hitam yang kemudian ia bawa pulang.

Saat dibuka, tas tersebut berisi beberapa bungkusan yang awalnya dikira berisi roti atau makanan ringan. Setelah diperiksa lebih lanjut, Kim Yu baru menyadari isinya adalah narkotika jenis sabu.

Ia segera melapor kepada ketua RW setempat dan Babinsa, yang kemudian meneruskan laporan ke Kodim 0317 Tanjung Balai Karimun.

Polres Karimun, Kepri, merilis penemuan 9 kg sabu Pulau Telunjuk, Karimun

Photo :
  • tvOne

Komandan Kodim 0317 Tanjung Balai Karimun, Letkol Inf Inda Bagus, menyatakan bahwa penemuan ini bermula dari laporan nelayan yang sedang mencari kepiting di wilayah pesisir Karimun.

“Penemuan sabu ini terjadi ketika seorang nelayan dari Pasir Panjang menemukan tas tersebut di Pulau Telunjuk sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Letkol Inda Bagus.

Karena awalnya tidak ada kecurigaan, nelayan tersebut membawa tas itu pulang. Namun, setelah diperiksa dan dicurigai berisi narkotika, ia langsung melaporkannya kepada pihak RW dan Babinsa setempat, yang kemudian meneruskan informasi ini ke Kodim.

Bobrok! 4 Polisi termasuk Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu

“Mendapat laporan dari pihak RW dan nelayan, Babinsa langsung meneruskan laporan ke Kodim. Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian dan BNN Karimun, dipastikan bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat 9,343 kilogram,” jelasnya.

Barang bukti sabu seberat 9,343 kilogram tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk langkah hukum lebih lanjut, disertai dengan penandatanganan serah terima barang bukti yang dilakukan dalam konferensi pers di depan media.

Marshel Widianto Ungkap Pernah Antar Narkoba Buat Andika, Babang Tamvan Panik Takut Keciduk BNN

Laporan: Aji/tvOne Karimun

Gedung Mahkamah Agung

Aturan Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika sebagai Penyalahguna Digugat ke MA

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010, terkait legalitas angka batas gramasi narkotika bagi penyalahguna digugat

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025