Kejagung Sebut Kuasa Hukum Ronald Tannur Coba Suap Mantan Pejabat MA Rp 5 Miliar

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Jakarta, VIVA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahman mencoba menyuap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebanyak Rp 5 miliar. Uang tersebut dipakai untuk meloloskan kasus Ronald Tannur di tingkat Kasasi.

"Ternyata uang itu masih di amplop di rumah ZR," kata Abdul kepada wartawan Jumat, 25 Oktober 2024. 

"Sehingga dalam menjerat kasus ini terjadi permufakatan jahat untuk menyuap hakim suapaya perkaranya bebas," sambungnya.

Uang yang ditemukan saat penggeledahan rumah pengacara Ronald Tannur.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Menurut Qohar, Zarof telah bersepakat dengan Lisa untuk mengurus kasus tersebut di tingkat banding Kasasi.

Dia menambahkan, Zarof juga telah berkomunikasi dengan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Apakah sudah ada komunikasi memang ZR pernah ke sana," katanya.

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

RUU KUHAP, Larangan MA Perberat Vonis Dihapus

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat, 25 Oktober 2024.

Dia menyebutkan, Kejagung juga menemukan beberapa uang saat menggeledah kediaman Zarof. Tapi, Febri tidak mengungkap secara detail soal jumlah uang yang disita Kejagung dalam penggeledahan kediaman Zarof tersebut.

MA, MK dan KY Kompak Minta Tambah Anggaran di 2026
Crazy Rich Surabaya Budi Said di ruang sidang

Kasasi Ditolak MA, Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara

Pengusaha “crazy rich” Surabaya, Budi Said divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025