Fantastis! Pensiunan Pejabat MA Zarof Ricar Punya Uang Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Deretan uang nyaris Rp 1 Triliun dan 51 kilogram emas disita dalam penangkapan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Uang yang disita terdiri dari berbagai pecahan rupiah hingga mata uang asing seperti dolar. Emas batangan pun disita.

Kasus Kimia Farma yang Diusut Kejagung Momentum Benahi Manajemen Baru

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut, uang dikumpulkan Zarof sejak tahun 2012 saat ia jadi Kapusdiklat MA.

"Ada yang rupiah ada yang mata uang asing," ucap dia, Jumat, 25 Oktober 2024.

Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Adapun daat menjabat Kapusdiklat MA, Zarof mengaku mampu mengurus kasus di MA, termasuk yang menjerat Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dirinya menyebut, jika ditotal, mata uang yang disita mencapai lebih dari Rp 920 miliar.

Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Terungkap! Alasan Jaksa Pengacara Negara Tak Lagi Bela Gibran di PN Jakpus Soal Ijazah SMA

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dicokok Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di daerah Denpasar, Bali, hari ini.

“ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, Jumat, 25 Oktober 2024.

Untuk diketahui, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung lantaran diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, 23 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya