Aset Zarof Ricar Diblokir Kejaksaan Agung, Apa Saja?

Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyebut pihaknya sudah memblokir beberapa aset milik Zarof Ricar sebagai upaya melacak aset-aset yang diduga dari hasil makelar kasus kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah yang Rugikan Korban Rp 52 Miliar di Tanah Laut, Begini Modusnya

“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya, aset-aset yang bersangkutan tim. Kita lagi lacak di mana saja aset mereka baik itu berupa barang maupun berupa uang ya kita sudah lakukan itu,” ucap dia pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Ronald Tannur di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Cheryl Darmadi Jadi Buronan Internasional, Interpol Siap Terbitkan Red Notice

Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Tapi, dirinya mengungkap belum bisa merinci apa saja aset Zarof Ricar yang sudah diblokir. Kata dia, sejauh ini penyidik sudah banyak melakukan pemblokiran.

Mediasi atau Tersangka? Polisi Tentukan Nasib Lisa Mariana Pekan Ini

“Nah, ini jumlah yang diblokir saya ndak hapal, kan banyak sekali ya apalagi. Ya banyaklah yang kita cari, itu kan juga kalau aset masih dalam pencarian,” katanya.

Bukan cuma pemblokiran aset, penyidik pun sudah memeriksa sejumlah keluarga dari Zarof. Total ada 15 orang termasuk istri dari Zarof diperiksa pihaknya.

“Ya termasuk itu, kan saya bilang tidak harus semua saya sampaikan tapi kalau istrinya sudah. Untuk kasus itu adalah sekitar 15-an sudah kita periksa. Yang pasti, sampai saat ini kita sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yang terlibat tidak terkecuali keluarganya,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Kapolda Metro Jaya (kedua kanan) Irjen Pol Asep Edi

Polda Metro Jaya Beber Fakta Mencengangkan: 16 Perusuh Demo Ditangkap, Ada Kursi Kafe Dijarah dan Tersangka Anak

Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum dalam aksi demonstrasi pada 28–31 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2025