Menko Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset

Pertemuan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dengan Pimpinan KPK
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun pertemuan tersebut turut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Tom Lembong Terima Kasih ke Jaksa-Hakim: Berikan Izin Tak Terbatas untuk Berobat

Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 7 November 2024.

Ketua KPK Nawawi Pomolango

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Hasto Bakal Bacakan Jawaban Khusus di Sidang Duplik, Apa Isinya?

Pimpinan KPK yang menemui Menko Yusril yakni Ketua KPK Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Nawawi dalam lawatannya ke kantor Kemenko Kumham Imipas itu mengaku ingin bersilaturahmi sekaligus mengucapkan selamat kepada Yusril Ihza Mahendra. 

Jaksa: Nomor Ponsel Bernama Sri Rejeki Hastomo Milik Hasto Tak Ditemukan

Kemudian, dalam diskusi pertemuan tersebut, Nawawi turut membahas soal RUU Perampasan Aset, penegakan hukum, hingga keluhan warga negara asing yang diadukan melalui Kedutaan Besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.

Pun, hal itu direspon Yusril Ihza. Dia menjelaskan terkait RUU Perampasan Aset, pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (Surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU akan dilaksanakan. 

"Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik," ujar Yusril dalam keterangan tertulis dikutip Jumat 8 November 2024.

Lebih lanjut, kata Yusril, dirinya akan berkoordinasi lebih jauh dengan Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset. Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.

"Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," ucap dia.

Yusril juga menjelaskan soal permohonan KITAS yang dikeluhkan WNA karena lama prosesnya. Menurutnya, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra jadi saksi meringankan Firli Bahuri

Photo :
  • Antara

Setelah mendapat RPTKA, Disnaker mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi, baru bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa. Menko Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Jika perlu adanya pelayanan satu pintu, dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online. Agar masyarakat dapat dilayani secara cepat tepat akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa," sebutnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025

Komisi III DPR Tunggu Usulan Resmi KPK soal Larang Tahanan Pakai Masker

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman merespons usulan KPK yang ingin membuat aturan melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah seperti masker.

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025