Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VIVA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyoroti soal pencalonan petahana Bupati Kutai Kertanegara, yang dianggap sudah dua periode. Sehingga, kata dia, calon petahana seharusnya tidak dibolehkan untuk maju kembali dalam kontestasi Pemilihan Bupati pada Pilkada Serentak 2024.

MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar jadi Rp817 M

Menurut Margarito, dalam Undang-Undang Pilkada secara jelas mengatur bahwa petahana yang sudah dua periode itu tidak boleh mencalonkan diri lagi.

“Orang yang menjabat lebih dari setengah periode dianggap satu periode. Mahkamah Konstitusi mengatur seperti itu. Orang yang menjabat lebih dari setengah periode, atau 2,5 tahun oleh MK dikualifikasi sebagai satu periode. Orang seperti ini tidak bisa calon,” kata Margarito di Gedung DPR RI pada Kamis, 14 November 2024.

Bukan Lewat Jokowi, Hasto Ajukan Uji Materi PKPU ke MA

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis

Photo :
  • istimewa

Oleh karena itu, Margarito mengatakan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan hukum dan data. Selain itu, kata dia, peradilan harus menjalankan hukum sesuai peraturan yang berlaku. 

Tolak Gugatan Redenominasi Rp1.000 jadi Rp1, MK Minta Diajukan ke Pembuat UU

“Penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Jangan ke kiri dan juga jangan ke kanan. Kalau diloloskan, harus ditegakkan aturan ini (UU Pilkada). Kalau aturan itu bilang A, ya A. Misalnya dalam satu kasus di Kutai Kertanegara. Ada seseorang yang menurut MK orang itu dua periode. Menurut aturan, kalau orang dua periode itu tidak bisa maju lagi,” ujar Margarito. 

Namun, kata Margarito, ternyata masih diloloskan juga oleh KPU. “Menurut saya, institusi yang berada di bidang ini harus mengkoreksi itu,” katanya.

Kata dia, aturan tersebut ditegakkan dengan cara orang yang merasa dirugikan melaporkan melalui jalur hukum yang telah ditentukan. Misalnya, kata dia, membuat laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga lembaga peradilan baik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung.

“Caranya adalah orang yang merasa dirugikan melaporkan Bawaslu. Kalau Bawaslu tolak, pergi laporkan ke PTUN. Kalau PTUN tolak, mereka pergi melaporkan ke MA,” tegas dia.

Lesti Kejora (kiri) dan Sammy Simorangkir (kanan)

Saat Ruang MK Berubah Jadi Tempat Karaoke di Sidang Uji UU Hak Cipta

Sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta digelar MK.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025