Jadi Utusan Khusus Presiden, Istri Raffi Ahmad Boleh Terima Endorse? KPK Jawab Begini

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, buka suara soal istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, yang masih terima endorsment. Walaupun kini Raffi Ahmad sudah menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

KPK menjelaskan bahwa Nagita Slavina masih boleh menerima endorse, asalkan mau transparan terkait harta kekayaannya.

"Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat 15 November 2024.

Terenyuh, Petugas Yayasan Ini Bongkar Kebaikan Hati Rafathar

Pahala mengatakan hal itu, karena akun instagram Raffi Ahmad dan Nagita Slavina digabung. Diketahui bahwa pasangan pejabat negara tidak diwajibkan untuk lapor LHKPN. Pahala meminta kepada Raffi Ahmad untuk transparan dalam menyetorkan LHKPN.

Pahala Nainggolan juga meminta kepada Raffi Ahmad untuk segera setor LHKPN. Pasalnya, laporan diserahkan maksimal tiga bulan setelah Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Bukan Milik Ridwan Kamil, KPK Yakin Moge yang Disita Terkait Korupsi BJB

"Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," jelasnya.

Menurutnya, setor harta kekayaan memang tidak diatur dalam undang-undang. Kendati, hal itu dilakukan demi transparansi.

Ilustrasi lahan tambang.

Dana Pasca Tambang Rp168 M di Bintan Diduga Raib, Aktivis Minta Prabowo Turun Tangan

Aktivis desak Presiden Prabowo usut dugaan korupsi Rp168 miliar di Bintan. Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad disorot. Gerindra dan penegak hukum ikut disindir keras.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025