Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
- Antara
Jakarta, VIVA – Jaksa yang mewakili Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan bahwa telah memiliki 4 alat bukti yang kuat untuk menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan dalam persidangan mendengar jawaban dari gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan pada Selasa 19 November 2024.
Kejagung dalam hal ini telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula kristal merah.
"Bahwa dalam penyidikan perkara a quo termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu telah terpenuhinya dua alat bukti bahkan diperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP," ujar jaksa di ruang sidang.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula
- Ist
Kejagung menyebut bahwa proses penyelidikan proses dugaan korupsi impor gula dilakukan pada 31 Juli 2023. Kemudian, Kejagung melakukan gelar perkara pada 3 Oktober 2023 dan menyepakati kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.Â
Proses penyidikan pun mulai dilakukan. Bahkan, Tom Lembong telah diperiksa sebagai saksi selama empat kali pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. Setelah pemeriksaan berlangsung pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan empat alat bukti yang telah dikantongi sebelumnya.Â
"Didapatkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik. Oleh karena itu termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo," ucap jaksa.
Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong digelar pada Senin 18 November 2024 hari ini. Dalam sidang tersebut, Tom Lembong meminta agar hakim PN Jakarta Selatan mengugurkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam hal ini, Tom Lembong bertindak sebagai pihak pemohon. Kemudian, Kejagung RI sebagai pihak termohon.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidaklah sah. Menurutnya, Kejagung bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.