Sahroni Ungkap Alasan Ivan Sugianto Dekat dengan Aparat Polisi, untuk Bekingan?

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni temui Ivan Sugianto
Sumber :
  • Instagram/Ahmad Sahroni

Surabaya, VIVA –Pengusaha hiburan malam, Ivan Sugianto menjadi sorotan karena memaksa Siswa di Surabaya untuk bersujud dan menggonggong layaknya seekor anjing.

Namun di tengah kasusnya yang menyedot perhatian publik, muncul foto kebersamaan Ivan Sugianto dengan aparat Polisi dan TNI.

Hal itu kemudian memunculkan spekulasi di masyarakat mengenai kedekatannya Ivan Sugianto dengan aparat hingga memiliki bekingan aparat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni pada Minggu 17 November 2024 menemui tersangka Ivan Sugianto Polrestabes surabaya.

Pertemuannya dengan Ivan Sugianto itu diunggah melalui akun Instagram pribadinya, adapun alasan ia bertemu adalah ingin mengetahui duduk perkara kasus tersebut.

"Kenapa mesti gue ke sana? Karena pengen lebih tahu sebenarnya gitu. Apa sih problematika yang terjadi?" kata Ahmad Sahroni.

Adapun terkait kedekatan Ivan Sugianto dengan aparat polisi yang diketahui adalah Kompol Teguh Setiawan.

Ahmad Sahroni membantah kedekatan dengan Kompol Teguh Setiawan yang merupakan aparat kepolisian itu untuk bekingan seperti yang dituduhkan netizen.

Serang Kantor Satpol PP, Oknum Polisi Terancam Dipecat Tidak Hormat

"Tahu nggak dia hanya sebagai jasa perbaikan handphone, yang aktivitasnya di Polresta Surabaya. Jadi, petugas polisi itu handphone-nya rusak, dia yang perbaiki," jelas Ahmad Sahroni.

Sebelumnya diberitakan, Pengusaha hiburan malam Ivan Sugianto yang memaksa siswa untuk sujud dan menggong terancam hukuman 3 tahun penjara.

17 Jenderal Polri Naik Pangkat, Komjen Winarto Sandang Bintang Tiga

Kepolisian dari Polrestabes Surabaya telah menangkap Ivan Sugianto pada Kamis 14 November 2024, ia ditangkap di Bandara Juanda di Sidoarjo, Surabaya sekitar pukul 16.20 WIB.

Penyidik Polrestabes Surabaya menjeratnya dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Soal Robot Polisi, Kapolri Sebut Tak Pakai Anggaran: Masih Uji Coba
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (kiri) dan Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha saat memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan 2 oknum perwira Polres Asahan (B.S.Putra/VIVA)

Polda Sumut Bilang Perempuan dalam Mobil Dinas Propam Polres Tapsel yang Terlibat Tabrak Lari adalah Guru Anak Polisi

Kasus mobil patroli milik Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang diduga terlibat tabrak lari di Kota Medan, Sumut, terus bergulir dan menyita perhatian publik.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025