Seorang Istri di Pasuruan Jadi Korban Kekerasan Seksual Suaminya asal Australia

Wahyu Novitasari, didampingi kuasa hukumnya, Erwin Indra Prasetya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Pasuruan, VIVA –  Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Seorang wanita bernama Wahyu Novitasari melaporkan tindakan kekerasan sesksual dan fisik yang dialaminya selama bertahun-tahun kepada pihak kepolisian. 

Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia. Novi mengungkapkan bahwa selama hampir dua dekade pernikahan, ia hidup dalam ketakutan akibat perlakuan kasar suaminya. 

Kekerasan fisik yang dialaminya meliputi pemukulan, penendangan, hingga pencekikan. Lebih memprihatinkan lagi, Novi juga mengaku menjadi korban kekerasan seksual berulang kali. Tidak hanya dirinya, orang-orang terdekatnya pun diduga menjadi sasaran tindakan keji tersebut.

"Saya sangat trauma dengan apa yang saya alami. Kekerasan fisik dan seksual terjadi berulang kali," ujar Novi pada Rabu, 20 November 2024. 

Kondisi psikologis Novi saat ini sangat memprihatinkan. Hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan bahwa ia mengalami gangguan stres pasca-trauma (PTSD) tingkat berat akibat peristiwa traumatis yang dialaminya.

Menanggapi kasus ini, kuasa hukum Novi, Erwin Indra Prasetya, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku. Ia juga menyoroti lambatnya proses penyelidikan dan mencurigai adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.

"Kami berharap polisi dapat bertindak tegas dan cepat dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada warga negara asing yang merasa kebal hukum di Indonesia," ujar Erwin.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, memastikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam. Doni menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara objektif dan transparan.

UGM: Tugas Kami Lakukan Perlindungan dan Pendampingan Kepada Para Korban

"Kami akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas. Pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Doni.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan atas maraknya kasus KDRT, terutama yang melibatkan warga negara asing. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Agus Buntung Menikah, Mempelai Pria Diganti Keris
Fani saat berada di Kejari Kota Kupang

Mahasiswi Pemasok Anak Korban Cabul AKBP Fajar Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dalam kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025