2 Anggota Timses Cagub Banten Kena OTT Bawa Uang Serangan Fajar di Serang

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • ANTARA

Serang, VIVA – Dua anggota tim sukses (timses) pasangan calon yang akan melakukan serangan fajar terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT dari Gakkumdu Kabupaten Serang, Banten. Pelaku ditangkap pada Senin malam, 25 November 2024, sekitar pukul 20.00 wib.

Batas Maksimal Koalisi Parpol Harus Diatur untuk Mencegah Capres Tunggal

Timses salah satu calon Bupati Serang dan Gubernur Banten itu akan menyebar uang serangan fajar sejumlah Rp 7,5 juta di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

"Awalnya itu mengaku uang untuk saksi, ada Rp500 ribu. Terus orangnya mengaku ada Rp7 juta lagi di rumah," ujar Furqon, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, melalui selulernya, Selasa, 26 November 2024.

Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Ulang Barito Utara, Putusan MK Bisa Bikin Efek Jera

Kedua timses yang ditangkap Gakkumdu Kabupaten Serang berinisial R dan S. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, Furqon mengaku ada satu orang lagi yang ditangkap, namun dia belum mau menyebut inisial tersebut, dengan dalih masih dalam pengembangan.

Kedua orang yang ditangkap tim Gakkumdu Kabupaten Serang berstatus sebagai koordinator desa (kordes) salah satu timses.

850 Personel TNI-Polri Amankan Perdamaian 2 Kelompok Bertikai Karena Pilkada di Puncak Jaya

"Dua (yang sudah ditangkap), R dan S. Tapi setelah pengembangan muncul satu lagi, yang ketiga, Karena pengembangan juga menyebut nama orang, (yang ketiga) belum (ditangkap). (Jabatan timses R dan S) Sebagai kordes, (paslon mana) itu belum muncul, hari ini agak alot memang," terangnya.

Meski Furqon enggan menyebut pasangan calon bupati dan gubernur nomor urut berapa, namun komisioner Bawaslu Kabupaten Serang itu memastikan S dan R telah mengakui uang yang dibawanya merupakan titipan untuk memenangkan paslon tertentu.

"(Ngakunya) Uang saksi calon bupati dan calon gubernur. Nomor urutnya mah nanti dulu, kan dirahasiakan. Bahwasanya dia belum mau menyebutkan uangnya dari mana, ini sifatnya temuan, nantikan kita plenokan untuk registrasi dan untuk pengembangan-pengembangan selanjutnya," jelasnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru Jadi Bukti Demokrasi Berjalan Jurdil

Mahkamah Konstitusi menolak sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025